Program Keagamaan Fimadina Foundation:
- Mendirikan rumah ibadah (masjid) dan sarana ibadah lainnya;
- Menyelenggarakan Pondok Pesantren;
- Menyelanggarakan Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Taman Kanak-kanan Al Quran (TKA), Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), Madrasah Diniyah Takmiliyah, Madrasah Ula dan Madrasah Wustho;
- Menyelenggarakan syiar keagamaan antara lain melalui majelis taklim dan buletin dakwah yang mendukung program pemberdayaan masyarakat;
- Menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umroh;
- Menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh;
- Meningkatkan pemahaman keagamaan dengan mendirikan dan meyelenggarakan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Masyarakat, Pusat Pengakderan Umat serta meningkatkan pemahaman keagmaan;
- Menerima, mengkoordinir dan menyalurkan hewan qurban;
- Pengembangan Emotional Spiritual (ESQ) dan Pengembangan Kemandirian Santri.
Sumber : Akta Pendirian Yayasan Fimadina Ciamis